SMK3 Banjarmasin
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusato provinsi dan/atau kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi:
a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
b. organisasi;
c. sumber daya manusia;
d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e. keamanan bekerja;
f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i. tindak lanjut audit.
Hasil pengawasan sebagaimana'dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasai 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan
Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan:
A. penetapan kebdakan K3;
B. perencanaan K3; C. pelaksanaan rencana K3;
D. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
E. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pelatihan dan Kompetensi Kerja, dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1) menggunakan standar kompetensi kerja yang ada;
2) memeriksa uraian tugas dan jabatan;
3) menganalisis tugas kerja;
4) menganalisis hasil inspeksi dan audit; dan
5) meninjau ulang laporan insiden. Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
#smk3perusahaan #smk3wajib #smk3auditor
#sertifikatsmk3 #smk3certification
Tidak ada komentar:
Posting Komentar